Liputan6.com, Mojokerto - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Achmad Muhlish (45) pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ustaz tersebut kini menajdi terdakwa usai terbukti mencabuli 4 santriwatinya.Â
Tuntutan terhadap Ustaz Achmad Muhlish bin Ilyas dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kusuma Wardani dalam agenda sidang tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa dikenakan pasal 76 D dan E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," Terdakwa dituntut pidana penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Ivan Yoko Wibowo, Rabu (16/3/2022).
Ivan menjelaskan, tuntutan tersebut mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan tenaga pendidik atau wali dari para korbannya. Selain itu, terdakwa juga masih membantah dakwaan JPU. Kendati demikian, apa yang didakwakan JPU diperkuat dengan alat bukti, keterangan saksi, visum, dan keterangan ahli.
"Terdakwa dalam persidangan berbelit-belit, masih tidak mengakui perbuatannya, dia membantah melakukan pencabulan, membatah melakukan persetubuhan," jelas Ivan.
lebih jauh Ivan menjelaskan, di dalam fakta persidangan tidak ada penambahan korban. Pihaknya sudah menanyakan kepada para saksi dan korban yang dihadirkan pada saat persidangan. Baik itu saksi anak, orang tua korban, pengurus pondok yang lain, ataupun saksi yang melihat kejadian, tidak ada korban yang lain selain yang tertera dalam surat dakwaan.
"Tidak ada penambahan korban Pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin dari daftar yang tertera dalam surat dakwaan," Ivan Yoko Wibowo memungkasi.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â