Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sudah memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo.
Dia menyebutkan, kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Advertisement
Baca Juga
Namun, kata dia, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo di Polresta Sidoarjo," kata Ali Fikri dilansir Antara, Selasa (22/3/2022).
Dia menjelaskan, sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sementara itu, 11 saksi yang dipanggil KPK masing-masing yakni Nuril Ansyah dari pihak swasta/staf keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima, Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi BP2D Rahma Fitri Christiani, Aria Bima Pradana dari pihak swasta/staf umum PT Malik Ibrahim Empat Lima, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo Endah Rismawati Listyowardani, Iuneke Anggraini selaku Komisaris PT Gala Bumi Perkasa.
Kemudian, Rhusianto Wahyu Widjoyo dari pihak swasta, Kepala Desa Kedung Solo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Abdul Rahman, Ahmad Riyadh Umar Balhmar selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Rosidah selaku notaris, mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sidoarjo Siswojo, dan seorang saksi bernama Yudo Wintoko.
Saksikan video pilihan berikut ini
Bebas
Saiful Ilah telah divonis selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.
Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022. Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.
Advertisement