Sukses

Kedapatan Miliki 9,2 Kilogram Narkoba, Seorang Pria di Malang Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

Pengedar narkoba berinisial PT berusia 32 tahun tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani Polresta Malang.

Liputan6.com, Malang - Seorang pria di Malang, Jawa Timur harus merasakan dinginnya jeruji besi karena kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba. Sebanyak 2,7 kilogram di antaranya merupakan sabu-sabu dan 6,5 kilogram lainnya ganja kering.

Pengedar narkoba berinisial PT berusia 32 tahun tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani Polresta Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Polisi Budi Hermanto mengatakan PT merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Ia menambahkan berdasarkan keterangan tersangka PT, sabu-sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BG yang saat ini masih dalam pencarian petugas kepolisian.

"Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap," ujarnya, Rabu (23/3/2022) dilansir dari Antara.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Selain itu juga dijerat dengan pidana denda paling kecil sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang akan terus melakukan sinergi untuk menghentikan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang.

"Dengan penangkapan PT, kurang lebih sebanyak 16.500 jiwa berhasil diselamatkan dari penggunaan narkoba," ia menambahkan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: