Sukses

Simpan Ekstasi Dalam Bungkus Rokok, Lima Pria di Surabaya Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat pasal 114 dan 112 undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Liputan6.com, Surabaya - Lima orang pria di Surabaya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di daerah itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis kasus tersebut mengatakan pada saat penggerebekan ada lima orang terduga pelaku peredaran narkoba yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada saat itu anggota mengamankan lima orang terduga, jadi belum tersangka. Yang jadi tersangka hanya dua yakni inisial IS dan AM," kata Kombes Dirmanto, Senin (28/3/2022) dilansir dari Antara.

Kombes Dirmanto menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan berdasar informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap ekstasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial IS.

"Tim petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa pil warna biru logo tengkorak yang merupakan ekstasi dengan jumlah sembilan butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi," katanya.

Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Alex Sandi Siregar menyampaikan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap adalah 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok.

"Pada saat penggerebekan Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama yakni inisial AM, SA, CA dan D2," katanya.

 

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat pasal 114 dan 112 undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka AM, petugas melakukan Rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Saksikan juga video pilihan berikut ini: