Liputan6.com, Malang - GR (18), seorang karyawati di sebuah toko grosir sembako yang berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang mendatangi Polres Malang pada Selasa (29/3/2022). Ia melaporkan majikannya, F (40), usai diduga disekap dan hanya diberi makan seklai sehari oleh majikannya.
Kuasa Hukum GR, Agus Subyantoro menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika GR dituduh mencuri uang yang berada di kasir. GR pun membantah tuduhan itu, lantaran dia tak merasa bahwa dirinya pernah mengambil uang.
Advertisement
Baca Juga
Atas kejadian itu, F kemudian menghukum GR dengan cara menguncinya di kamar milik F selama 10 hari lamanya. GR saat itu sama sekali tak diperbolehkan keluar dan hanya diberi makan sekali dalam sehari.
"Jadi korban disekap di dalam rumah selama sepuluh hari. Hanya diberi makan satu kali sehari. Dia hanya dibiarkan keluar kamar kalau mau buang air," ujar Agus.
Setelah disekap selama sepuluh hari, GR berhasil menghubungi orangtuanya dengan menggunakan ponsel milik teman kerjanya. Orangtua GR yang menjemput anaknya juga mendapatkan tekanan dari F.
Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang selisih penjualan yang F yakini digelapkan oleh GR. Karena diancam akan dipidanakan F, padahal GR tidak menggelapkan uang tersebut, ia pun memutuskan untuk melaporkan F ke Polres Malang.
"Kami mendampingi melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP,” kata Agus.
Perbudakan Modern
Agus menjelaskan bahwa GR telah bekerja kepada F sejak masih berusia 16 tahun. 8 bulan lamanya GR bekerja, ia langsung diberi jabatan sebagai kepala toko.
Saat menjadi kepala toko, GR dibebani target pemasukan Rp40 juta per bulan. Ironisnya, jika target tersebut tidak tercapai, maka gaji GR akan dipotong. GR pun terpaksa menjual harga produk di bawah harga pasar sehingga muncul selisih uang penjualan yang dipermasalahkan oleh F.
"Korban mulai bekerja saat masih berusia 16 tahun. Delapan bulan kemudian ia diangkat menjadi kepala toko," ucap Agus.
Agus melihat hal ini sebagai perbudakan modern mengingat GR masih di bawah umur saat mulai bekerja. Gajinya yang di bawah batas UMR Kabupaten Malang tak sebanding dengan jam kerjanya yang mencapai 10 jam sehari dan tidak ada hari libur.
"Artinya ada Undang-undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko," kata Agus.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan adanya laporan dari GR. Ia enggan memberikan keterangan terlalu banyak karena saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Benar ada aduan tersebut. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” pungkasnya.
Simak juga videi piluhan berikut ini:
Advertisement