Liputan6.com, Pamekasan - Kantor Bea Cukai Madura menyita sedikitnya 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat. Rokok ilegal itu ditemukan petugas di di Terminal Bus Ceguk, Pamekasan, pada Rabu, 30 Maret 2022.
"Saat ini barang buktinya telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut," kata Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga
Tesar menuturkan bahwa kasus penemuan rokok ilegal itu berawal dari unggahan video di media sosial. Di video berdurasi 26 detik itu menyebutkan bahwa di Terminal Bus Ceguk Pamekasan ada tumpukan rokok ilegal di ruang tunggu penumpang.
Advertisement
Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Dan benar saja, di sana memang ada beberapa bal rokok yang tidak diberi label pita cukai.
"Hasil penyelidikan sementara yang kami lakukan, rokok itu dikirim dari Sumenep kepada salah seorang pembeli di Pamekasan," katanya.
Selanjutnya oleh pembeli di Pamekasan rokok itu akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat. Tesar mengaku bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih jauh terkait temuan rokok ilegal tersebut.Â
"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik rokok yang tidak bercukai ini," katanya.
Â
Kesekian Kalinya
Sebelumnya, institusi ini juga berhasil menyita sebanyak 69.000 batang rokok ilegal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Pamekasan. Rokok itu hendak dikirim ke narapidana penghuni lapas oleh pembesuk.
"Kalau temuan yang di lapas itu telah kami ketahui pemiliknya, dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan," katanya menjelaskan.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Muchlis membenarkan adanya penyerahan berkas dan barang bukti rokok ilegal hasil temuan Bea Cukai Madura itu.
"Memang benar ada penyerahan berkas dan barang bukti kepada kami. Dalam waktu dekat, akan disidangkan," kata Muchlis menjelaskan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement