Sukses

Warung Makan di Bangkalan Dilarang Buka demi Hargai yang Berpuasa

Larangan itu tertuang di dalam surat edaran yang telah disosialisasikan kepada sejumlah pemilik warung makan di Bangkalan.

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP mendatangi sejumlah pertokoan dan warung di Kabupaten Bangkalan pada Minggu (3/4/2022). Mereka meminta agar semua warung tutup saat siang hari selama pelaksanaan ibadah puasa.

Larangan itu berlaku setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 450/1529/433.012/2022 tentang imbauan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H/2022 Masehi. Warung yang kedapatan melanggar akan dilakukan pembinaan.

Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto mengatakan, pada hari pertama puasa pihaknya sengaja melakukan pemantauan dan tidak menemukan warung yang buka pada siang hari. Meski demikian, Rudiyanto mengaku akan tetap mensosialisasikan aturan tersebut. 

"Tadi sudah kami tempel aturan di beberapa tempat. Mulai warung dan sejumlah pertokoan," katanya.

Pemantauan ini untuk menindaklanjuti aturan yang sudah digencarkan sejak kemarin. Sesuai aturan, pemilik usaha baru bisa membuka warungnya pukul 15.00 WIB.

"Sebelum jam 15.00 pemilik warung tidak boleh buka. Hal itu diimbau agar pemilik warung menghargai orang yang berpuasa. Sehingga bisnisnya bisa dibuka menjelang buka puasa," katanya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron memastikan pemerintah tetap akan melakukan larangan bagi warung untuk buka di siang hari.

"Kami berharap warung mematuhi imbauan yang kami keluarkan. Mereka bisa membuka tempat bisnisnya pukul 15.00. Demi kebaikan masyarakat Bangkalan secara keseluruhan," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: