Liputan6.com, Jatim - Dalam menyambut pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2022 mulai tanggal 29 April sampai 9 Mei 2022, Ditlantas Polda Jawa Timur menyiapkan hal unik dalam memberitahu pengendara bahwa ia telah melanggar lalu lintas.
Polisi akan menyematkan janur kuning di kendaraan para pelanggar. Fungsinya untuk mengingatkan para pengendara atas tindakannya.
Janur tersebut juga sebagai tanda bahwa kendaraan telah terdeteksi Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) karena melanggar peraturan yang ada.
Advertisement
Selanjutnya pengendara wajib membayarkan denda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Berdasarkan keterangan resmi Ditlantas Polda Jatim yang diterima Suara Surabaya pada, Minggu (10/4/2022), janur kuning tersebut bukan sekedar untuk menandai kendaraan pelanggar lalu lintas saja, akan tetapi juga memiliki sebuah filosofi.
Jan artinya jannah (Surga), dan Nur artinya cahaya. Sedangkan kuning memiliki artian suci, yang artinya janur kuning ini memiliki makna dasar berupa suatu Cahaya dari Surga yang Suci.
Baca Juga
"Aktualisasi pada bidang transportasi adalah suatu pedoman tertib berlalu lintas yang akan menghasilkan nilai positif atau manfaat untuk kita semua, yakni keselamatan dan keamanan berkendara," tulis keterangan tersebut dikutip dari infopublik.id.
Maksud dan tujuan inovasi ini untuk emberikan edukasi kepada masyarakat akan petingnya keselamatan lalu lintas hingga sampai tujuan.
Selain itu, juga sebagai bentuk kehadiran Polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalulintas.
Pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut.
Inovasi ini, juga bisa mengingatkan pemudik agar lebih waspada peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya.