Sukses

Buka Posko THR, Pemkot Malang Sebut 977 Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Pengaduan langsung ke kantor Disnaker PMPTSP di Gedung A Lantai 3 Bidang Ketenagakerjaan Perkantoran Terpadu Kota Malang

Liputan6.com, Jakarta Upaya mengawal pembayaran tunjangan hari raya Lebaran 2022 (THR) kepada para pekerja di Kota Malang Jawa Timur mulai dilakukan pemerintah setempat.

Pemkot Malang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya 2022 demi menjamin terpenuhinya hak para pekerja. Posko THR itu dalam waktu dekat segera disosialisasikan ke asosiasi pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan PMPTSP Kota Malang, Siti Mahmudah mengatakan pendirian Posko THR itu menindaklanjuti Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan Kementerian dan Ketenagakerjaan.

“Informasi posko THR sudah diumumkan di website resmi kami. Selain itu kami juga akan ada rakor dengan asosiasi pengusaha soal itu,” kata Mahmudah, Senin (12/4/2022).

Posko THR melayani pengaduan secara online lewat call center di nomor 08125250466 dan 081335350797. Serta pengaduan langsung ke kantor Disnaker PMPTSP di Gedung A Lantai 3 Bidang Ketenagakerjaan Perkantoran Terpadu Kota Malang di Jalan Mayjen Sungkono.

Sedangkan rakor tripartit terkait kewajiban pemberian THR bakal digelar secara tertutup pada Rabu besok di kantor salah satu asosiasi pengusaha. Asosiasi diminta meneruskan informasi itu ke seluruh anggotanya atau ke seluruh perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Asosiasi kami minta menyampaikan ke semua perusahaan terkait pemberian THR,” ucap Mahmudah.