Liputan6.com, Jakarta Aksi perang sarung yang dilakukan oleh para pemuda desa di Kabupaten Situbondo Jawa Timur menjelang sahur berujung tindakan hukum.
Polisi menangkap AF (20) asal Asembagus Situbondo diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit saat perang sarung antar pemuda.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, perang sarung yang terjadi di Kecamatan Asembagus ini menyebabkan jatuh korban luka serius akibat sabetan celurit.
Advertisement
Baca Juga
"Korban tawuran sarung luka cukup serius akibat sabetan celurit di bagian dada dan saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Asembagus “Terang Andi Sinjaya, Selasa (19/4/2022).
Dia menjelaskan, saat itu sejumlah pemuda melakukan tawuran sarung di dekat sebuah masjid di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus.
Sarung yang biasa digunakan untuk shalat, dibentuk hingga mirip cambuk, untuk saling sabet dalam tawuran tersebut.
Namun AF tiba-tiba datang membawa clurit dan mengayun-ayunkannya secara acak hingga mengenai badan salah satu peserta tawuran sarung.
Rumah Sakit
Melihat ada yang terluka dan mengeluarkan banyak darah, kumpulan pemuda itu pun bubar dengan sendirinya.
Korban segera dilarikan ke RSUD Asembagus untuk mendapatkan perawatan. Pelaku kemudian diamankan dan diperiksa di Polsek Asembagus.
"Kejadian tawuran sarung tejadi sekitar pukul 02.00 WIB jelang sahur. Kemudian atas respon cepat Tim Gabungan Reskrim dan Polsek Asembagus, sehingga pada pukul 11.00 WIB, pelaku sudah berhasil diamankan," kata Andi lagi.
Polres Situbondo segera mengerahkan Satuan Reskrim untuk mengusut dan menangkap pelaku berdasarkan informasi dari saksi dan tempat kejadian perkara (TKP).
Dia mengaku sudah meminta keterangan saksi yang ada di TKP saat perang sarung antar pemuda berlangsung.
“Kami menangkap pelaku dan saat ini sedang dimintai keterangan. Pelaku AF mengakui dirinya yang menyabetkan celurit itu hingga menimbulkan korban luka," ujar dia.
Advertisement