Sukses

Pemkot Madiun Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Larangan ASN mudik lebaran menggunakan mobil dinas diperkuat dengan surat edaran Wali Kota Madiun

Liputan6.com, Jakarta Pemkot Madiun Jawa Timur memastikan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kegiatan mudik lebaran diperbolehkan bagi ASN Kota Madiun, asal tidak membawa mobil dinas," ujar Haris di Madiun, Senin (18/4/2022), dilansir dari Antara.

Ia memastikan selama libur Lebaran 2022, mobil dinas milik Pemkot Madiun tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ASN bertugas.

Dia mengatakan, Pemkot Madiun telah menerbitkan SE Wali Kota Madiun Nomor 800/2000/401.201/2022 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022 yang mengatur tentang jadwal cuti bersama pada Lebaran 2022.

Hari libur nasional untuk Lebaran 2002 ditetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada Tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Menurutnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah cukup panjang pada tahun ini. Sehingga kesempatan itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh ASN, meski harus bersiaga tugas jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan

"Yang namanya pelayanan publik, walaupun libur, ya harus tetap jalan,” ujarnya.

Dia mengimbau, para ASN tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan melengkapi vaksinasi penguat sesuai anjuran pemerintah.

Hal ini, untuk melindungi diri maupun keluarga yang akan ditemui saat merayakan hari raya bersama. 

"Demikian juga masyarakat umum yang hendak mudik diminta untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau penguat dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya.