Sukses

Terbakar Cemburu, Pemuda Jember Tusuk Leher Selingkuhan Kekasihnya hingga Tewas

Pemuda tersebut sempat mengajak duel selingkuhan kekasihnya itu.

Liputan6.com, Jember - Terbakar api cemburu, MRM (20) nekat menusuk leher DR (22) hingga tewas pada Kamis (5/5/2022). MRM kalap lantaran ia melihat kekasihnya berselingkuh dengan DR hingga sempat memergokinya berboncengan. 

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo membenarkan ihwal kejadian tersebut. Dia mengatakan bahwa MRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Tersangka ini cemburu, karena pacarnya berboncengan dengan korban. Tersangka mendapati pacarnya selingkuh saat berada di salah satu mal di Jember. Kala itu tersangka bermaksud menjemput pacarnya. Kemudian melihat jika pacarnya malah berboncengan dengan korban bahkan kata tersangka terlihat memeluk korban dari belakang," kata Hery, Selasa (10/5/2022).

Saat itu MRM dan DR pun sempat terlibat cekcok di dalam mal. Kejadian itu pun sempat menarik perhatian pengunjung mal lain hingga pertikaian keduanya harus dilerai oleh pihak security mal. 

"Terjadi keributan di mall tersebut karena tersangka bermaksud untuk membonceng pulang pacarnya,  tapi pacarnya tidak mau. Bahkan akibat perselisihan itu, sampai dilerai salah seorang sekuriti di mall itu," jelasnya. 

Belakangan MRM kemudian mengajak DR untuk berdel di tempat lain. Gayung bersambut, MRM dan DR pun lalu bersama-sama ke halaman rumah salah seorang warga di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember. 

"Karena tersangka merasa dendam, kemudian menantang korban berduel di tempat sepi. Mereka beriringan menuju lokasi kejadian. Tapi korban di tengah jalan menghubungi teman-temannya. Sampai di TKP, ternyata sudah banyak teman-teman korban. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi," ucap Hery.

 

 

2 dari 2 halaman

Pisau Penanda Kayu

Melihat DR memanggil rekan-rekannya, MRM pun panik dan mengambil pisau kecil dari bawah jok motornya. Tanpa pikir panjang MRM langsung menghujamkan pisau tersebut ke leher DR hingga membuat DR ambruk bersimbah darah. 

"Pisau itu menurut pengakuan (tersangka) dipakai untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Karena profesi tersangka adalah jual beli kayu. Pisau itupun kemudian ditusukkan ke bagian leher korban," ungkapnya.

Polisi yang mendapat informasi tentang kejadian itu pun berhasil menangkap MRM dan mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya MRM disangkakan  Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yakni tindak penganiayaan berat yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," Hery memungkasi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: