Liputan6.com, Ngawi - Pemkab Ngawi membatasi masuknya ternak sapi dan kambing dari luar daerah ke wilayah setempat. Langkah itu dilakukan demi mengantisipasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkaki empat yang tengah mewabah.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi Bonadi mengatakan, pembatasan masuknya ternak sapi dan kambing ke Ngawi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi lintas sektor terkait. Seperti Polres Ngawi, Dishub, Dinas Perdagangan, dan lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Selain berkoordinasi dengan lintas sektoral, dalam waktu dekat ini, kami juga mengusulkan pembuatan surat edaran untuk membatasi ternak dari luar daerah masuk ke daerah ini," kata Bonadi di Ngawi, Minggu.
Pihaknya bersama petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penyakit mulut dan kuku kepada para pedagang hewan sapi dan kambing serta peternak. Hal itu sebagai upaya agar para peternak mengantisipasi penularan PMK.
Ia juga meminta para peternak atau pedagang ternak untuk waspada jika hewan ternaknya memiliki gejala terpapar PMK. Jika terdapat sapi atau kambing dicurigai tertular PMK segera melapor ke dinas terkait, agar dapat segera diantisipasi dan dicegah penularan-nya.
Data Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi mencatat, jumlah populasi sapi di wilayah setempat mencapai 85 ribu ekor sapi berbagai jenis. Sedangkan kambing mencapai 86 ribu ekor yang tersebar di 19 kecamatan di Ngawi.
Selain pembatasan masuknya hewan ternak, upaya pencegahan penularan PMK juga dilakukan dengan penyemprotan disinfektan dan menjaga kebersihan kandang.
Bonadi mengklaim, dari kegiatan patroli pengecekan hewan ternak yang dilakukan bersama lintas sektor, sampai saat ini belum ditemukan kasus PMK di wilayah Kabupaten Ngawi.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: