Liputan6.com, Mojokerto - Sebanyak 14 orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan dalam dalam kecelakaan bus di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan update identitas korban kecelakaan lalu lintas tunggal bus.
Berikut data 14 orang dan korban dalam perawatan akibat kecelakaan bus di Mojokerto tersebut:
Advertisement
Baca Juga
Data Korban Meninggal Dunia
Titis Hermi Yuni / Jl. Benowo Gang 2 No 11
Ainur Rofiq / Jl. Benowo Gang 3 No 29
Dedy Purnomo / Jl. Benowo
Diany Asterelia / Kauman Mo. 25 RT 03 RW 02 Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya
Nita Ning Agustin
Gibran, Laki-laki (7) th
Andik
Asminah/ Jl. Benowo Gg 3
Fitasari/ Jl. Benowo Gg 3
Suprayito
Cholifah
Maftukah (51)
Steven Arthur A (10)
Stevani Grasio (14)
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement
Korban Luka-Luka dalam Perawatan
Dirawat di RS Citra Medika Sidoarjo
Bayu Ardianto/ Benowo Surabaya (Penanganan)
Andrian Maulana/ Benowo Surabaya (Penanganan)
Nanik Lestari/ Benowo Surabaya (Penanganan)
Jefri Adi Wijaya/ Benowo Surabaya (Penanganan)
Suudi/ Benowo Surabaya (Penanganan)
Yati/ Benowo Surabaya (Penanganan)
Sujono/ Bulorejo Gresik (Penanganan)
Ade Firmansyah/ Benowo Surabaya (Penanganan)/Pengemudi yang terlibat laka
Â
Dirawat di RS Emma Mojokerto
Mujiana/sri rahayu, usia 44 th, alamat Benowo 3 002/003 (Penanganan)
M Noval al hafiz,usia 16 th, alamat benowo gg 3 no 14 (Penanganan)
Nurai, usia 54 th, alamat benowo 3 002/003 (Penanganan)
Krisnu Feri, 8 th (Penanganan)
Korban Luka-Luka dalam Perawatan
Dirawat di RSUD DR Wahidin Sudiro Husodo
Febio Indrawan (Penanganan)
Â
Dirawat di RS Petrokimia Gresik
Pella Patricia / Jl. Benowo Gang 2 No 11 (Penanganan)
Septian Adi / Jl. Benowo Kraja Gang 3 No 15 (Penanganan)
Cipto Parogo / Jl. Benowo (Penanganan)
Dirawat di RS Gatoel Mojokerto
Nailiatul (Penanganan)Mrs. Y (Penanganan)
Sakila/ Benowo Surabaya (Penanganan)
Advertisement
Penyidikan Polisi
Selain itu, pihaknya mulai melakukan penyidikan untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan serta Memastikan hak korban diterima sesuai ketentuan UU.