Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Jawa Timur memulai serangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SD Negeri dan SMP Negeri.
Untuk pelaksanaan PPDB SMPN dimulai dengan tahapan validasi data bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Validasi dilakukan guna mendapatkan PIN pendaftaran yang dilakukan melalui online di laman www.ppdb.surabaya.go.id.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan validasi data atau pengecekan kebenaran data CPDB dimulai pada tanggal 17 Mei sampai 2 Juni 2022.
Advertisement
"Validasi data dikecualikan bagi pendaftar jalur afirmasi kategori inklusi," jelasnya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga
Setelah tahapan validasi data selesai, untuk selanjutnya Dispendik Surabaya mulai melakukan uji coba pendaftaran PPDB SMP pada tanggal 3-9 Juni 2022. Sedangkan untuk jadwal pendaftaran baik SMP maupun SD dimulai pada pertengahan Juni 2022.
"Untuk informasi lengkap mengenai tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMPN, masyarakat bisa mengakses website www.ppdb.surabaya.go.id. Sedangkan informasi untuk PPDB SD, dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id," jelas Yusuf.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang SMP maksimum diisi 32 siswa.
Â
Rombongan Belajar
Sedangkan jenjang SD, maksimum diisi 28 siswa tiap rombelnya. Terdapat 63 SMPN dan 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri.
Yusuf lantas menjelaskan kuota peserta didik di setiap jalur pendaftaran pada PPDB jenjang SMPN maupun SDN. Untuk jenjang SMPN, jalur afirmasi paling sedikit adalah 15 persen. Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen.
"Lalu, untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dan jalur prestasi paling banyak 30 persen," sebutnya.
Sedangkan untuk jenjang SDN, kata Yusuf, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen. Lalu, untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen.
"Khusus untuk jalur zonasi berpedoman pada radius antara rumah dengan sekolah. Sedangkan untuk indikatornya menggunakan KK sebagai acuannya," terangnya.
Pihaknya berharap, para orang tua calon peserta didik baru dapat memperhatikan pengumuman ini secara seksama. Itu diharapkan agar para orang tua tidak salah dalam melakukan pendaftaran.
Â
Â
Advertisement