Liputan6.com, Jakarta Kasus hukum yang menjerat Hadfana si penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Jawa Timur memasuki babak baru.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Jawa Timur menuntut Hadfana Firdaus dihukum tujuh bulan penjara. Sidang lanjutan tersebut dilakukan secara virtual di PN Lumajang.
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, Selasa (24/5/2022).
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Mirzanto mengaku, terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selama proses hukum, dia bersikap kooperatif selama persidangan.Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Viral
Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Dari video viral itu, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Â
Â
Advertisement