Liputan6.com, Jatim - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA sederajat di Provinsi Jawa Timur 2022 telah dibuka. Terdapat sejumlah ketentuan umum dalam PPDB Jatim berbasis online ini.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyebut PPDB online ini juga menerapkan sistem zonasi.
Advertisement
Baca Juga
"Sistem zonasi adalah proses seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Zona dalam PPDB Jatim 2022 adalah zona administratif Kabupaten/Kota. Jadi 38 Kabupaten/Kota di Jatim adalah 38 zona PPDB di tahun 2022 ini," terang Wahid.
Proses PPDB 2022 di Jatim ini dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Poin-poin yang Harus Diperhatikan
Sejumlah poin yang harus diperhatikan calon peserta didik, yakni:
1. Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk;
2. Pengecualian Jalur PPDB Online di Jawa Timur:
a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya),
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
c. Sekolah Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung),
d. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman (SMAN 1 Masalembu);
e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
Advertisement
Poin-poin yang Harus Diperhatikan
3. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi:
a. Bencana Alam (di antaranya pengungsi bencana alam), dan/atau
b. Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19 dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).
4. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah, melalui JALUR ZONASI SMK.
5. Untuk jenjang SMK, calon peserta didik wajib melampirkan surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna pada kompetensi keahlian yang mempersyaratkan.