Sukses

Heboh Pernikahan Pria Dengan Kambing Hingga Berujung Laporan Polisi

Pernikahan itu dilakukan untuk menjaga dan mempersatukan Bumi Nusantara dan Bumi Pertiwi

Liputan6.com, Jakarta Sebuah tayangan video diduga asal Gresik Jawa Timur berdurasi sekitar dua menit membuat heboh jagat dunia maya.

Dalam video tersebut memperlihatkan suasana pernikahan tidak lazim. Seorang pria nikahi kambing betina. 

Pernihakan tidak lazim itu terekam video berdurasi dua menit dan membuat heboh warga dunia maya. Pria yang diketahui bernama Syaiful Arif (44) itu nampak mengenakan jas hitam tengah menjabat tangan penghulu di Gresik.

Sedangkan pengantin lawan jenisnya yang merupakan seekor kambing betina. Ijab qobul pun berlangsung secara hidmat. 

Syaiful Arif merupakan seorang spiritualis Nusantara asal Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik mengaku menikahi seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo. 

“Iya, benar. Pernikahan itu. Biar alam semesta ini terjaga,” ujar mempelai laki-laki yang menamai dirinya Satrio Paningit ini, Rabu (8/6/2022).

Arif menjelaskan, pernikahan itu dilakukan untuk menjaga dan mempersatukan Bumi Nusantara dan Bumi Pertiwi. Arif menceritakan, awal mula pernikahan itu dia mengaku dapat wangsit (petunjuk) untuk menikahi Sri Rahayu dengan menikahi seekor kambing.

Dari pernikahan tersebut, tersirat makna dan harapan agar tidak ada adu domba. Dia berharap agar masyarakat Indonesia tidak mudah diadu domba oleh negara lain.

“Harapan kami, semua harus bersatu, menjaga Indonesia, membuat semesta ini menjadi damai dan sejahtera. Pernikahan ini sebagai bentuk rasa cinta kepada Indonesia,” ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Polisi

Ketua Aliansi Warga Cerdas Gresik (WC) Sahrudin melaporkan ke polisi pria yang menikahi kambing yang videonya viral di media sosial. Dia menilai perbuatan tersebut termasuk salah satu bentuk penistaan agama.

"Saya datang ke sini terkait pengaduan terkait unsur adanya dugaan perbuatan pidana sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 A KUHP," ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Sahrudin mengungkapkan, semoga aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas terkait pengaduan ini.

"Apabila tidak ada tindakan dari aparat hukum maka kami akan mengerahkan masa dengan jumlah banyak untuk berdemo," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Wiji mengatakan, terkait adanya pengaduan tersebut pihaknya akan mengecek pengaduan tersebut.

"Nanti saya akan mengecek dan koordinasi terkait pengaduan tersebut di pihak Reskrim dan bagian SPKT," ujarnya.