Liputan6.com, Jakarta EMP, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Betapa tidak, ibu muda berusia 26 tahun itu ditangkap polisi usai dilaporkan menculik bayi berusia 4 bulan di Panti Asuhan Al-Hasan yang berada di Diwek, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha membenarkan ihwal kejadian tersebut. Dia menyebutkan dari hasil interogasi terhadap EMP, ibu muda itu mengaku nekat melakukan akisnya lantaran sangat ingin mempunyai anak lagi.Â
"Keterangannya dia ingin anaknya punya teman. Jadi dia sangat ingin punya anak lagi," kata Giadi, Minggu (12/6/2022).Â
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan kejadian itu bermula ketika EMP mendatangi Panti Asuhan Al-Hasan bersama anaknya dengan mengendarai mobil pada Sabtu (11/6/2022) sore. Kepada pengurus panti asuhan, EMP mengaku hendak mengadopsi anak. Ia kemudian dipertemukan dengan seorang bayi berusia 4 bulan.
"Dia datang ingin mengadopsi bayi, tapi sama pengurus panti tidak dibolehkan, apalagi bayi yang ingin dia adopsi itu masih berusia 4 bulan, itu butuh mekanisme yang sangat panjang," ucap Giadi.
Tak lama berselang, pengasuh panti asuhan yang mendampingi EMP untuk bertemu anak-anak di panti asuhan tersebut pamit untuk melaksanakan salat ashar. Tanpa pikir panjang, EMP kemudian membawa kabur bayi yang tengah iya timang-timang saat itu.Â
"Saat ada kesempatan itulah dia membawa kabur bayi tersebut dan menyetir mobilnya sendiri," terang Giadi.
Pemeriksaan Kesehatan
Giadi menerangkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuang dan Anak Satreskrim Polres Jombang. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksakan kesehatan jiwa EMP lantaran ia diduga depresi serelah digugat cerai sang suami.Â
"Kalau dirunut dia lagi proses cerai dengan suaminya, bisa jadi dia depresi. Maka kita akan periksa piskologinya," ucap dia.Â
Akibat perbuatannya yang nekat menculik bayi 4 bulan di panti asuhan, EMP pun dijerat Pasal 76f Juncto Pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement