Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH Tahap 2 cair pada Juni 2022 ini. PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan PKH Tahap 2 yang cair ini termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Para penerimanya bisa langung mengecek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan KTP.
Bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN dan langsung dicairkan pada mesin ATM atau E-warong terdekat.
Advertisement
Kemudian, bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca Juga
"Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI," seperti dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, Rabu (22/6/2022) seperti dikutip dari Kanal News liputan6.com.
Melalui PKH, Keluarga Miskin (KM) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
"PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional," jelasnya.
Penerima manfaat bansos PKH yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan uang tunai mulai Rp 900.000 - Rp 3.000.000.
Berikut adalah besaran bansos PKH yang diberikan untuk masing-masing kategori penerima:
Â
Besaran yang Diterima
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Â
Advertisement