Sukses

Alasan Pemkot Surabaya Tutup Holywings untuk Sementara

Holywings Surabaya ditutup untuk sementara.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Holywings yang diduga menistakan agama. Langkah tegas itu dilakukan Pemkot Surabaya dengan cara menutup sementara sampai kasus tersebut tuntas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan GP Ansor terkait penutupan outlet Holywings yang diduga menistakan agama.

Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan GP Ansor, Satpol PP bertindak menutup dan melakukan pengawasan ketat.

"Sudah kita rapatkan, kita tindak lanjuti dengan penutupan sementara sampai kasusnya tuntas. Kemarin juga disampaikan ke teman - teman GP Ansor, dari pertemuan itu akhirnya kita sepakat dengan Kapolrestabes Surabaya untuk ditutup dulu," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (28/6/2022).

Menurut wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu, langkah penutupan Holywings Surabaya tersebut tepat, agar tidak memicu gesekan antar umat beragama di Kota Surabaya.

Ketika masalah itu dibiarkan, maka bukan hanya umat muslim dan GP Ansor yang tersakiti, akan tetapi juga seluruh elemen masyarakat serta umat beragama lainnya.

Cak Eri menegaskan kembali, tidak mencabut izin RHU tersebut, namun menutup sementara hingga kasus dan suasana kondusif.

 

2 dari 2 halaman

Dikawal Petugas

Bahkan, ia juga meminta jajaran Satpol PP Surabaya untuk melakukan pengawasan di tiga lokasi RHU tersebut, agar tidak timbul kegaduhan di Kota Pahlawan.

"Tidak dicabut, tapi dibekukan, nggak boleh buka dulu sampai kasusnya tuntas. Kota ini menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama, kalau ada perkara seperti itu ya ditutup," tegasnya.

Apabila pengelola nekat buka setelah ada kesepakatan untuk tutup sementara, Cak Eri tak segan akan mengambil langkah pencabutan izin.

Menurut dia, ketika RHU itu nekat buka, secara tidak langsung dapat mengganggu stabilitas kota dan bisa memecah belah antar umat beragama di Surabaya.

"Kalau dia nekat buka, berarti melanggar perintah forkopimda untuk meredakan suasana dan itu sudah mengganggu stabilitas kota bahkan memecah antar umat. Insyaallah ketika diminta untuk tutup, mereka mematuhi itu. Kalau ketahuan buka selama belum tuntas, dicabut izinnya juga bisa," pungkasnya.