Sukses

Kasasi Dikabulkan, Antam Dituntut Bayar Crazy Rich Surabaya 1,1 Ton Emas

Mahkama Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan kasisi 'crazy rich Surabaya' Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkama Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan kasasi 'crazy rich Surabaya' Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Antam harus menyerahkan emas seberat 1,1 ton yang belum mereka berikan atau uang tunai Rp1,123 triliun.

Kasus bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam pada 2018. Namun, dalam transaksinya dia hanya menerima 5,9 ton emas dan sisanya emas sebesar 1,1 ton tidak pernah dia terima.

Merasa dirugikan, Budi Said membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam di pengadilan. Tidak hanya Antam, dia juga menggugat sejumlah pihak, yaitu Endang Kusmoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (Tergugat V).

Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Budi Said memenangkan perkara ini, Namun di pengadilan tingkat banding Antam diputuskan menang. Dia memutusakan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) dan berhasil menang.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata Andi Samsan, Rabu (06/07/2022).

Andi Samsan menambahkan, 1.136 kilogram sama dengan 1.001.136 gram, jika 1 gram Antam hari ini Rp898 ribu maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp1,123 triliun. Selain itu, Tergugat V harus memberikan ganti rugi materiil ke konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu.

"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000," ujar Andi Samsan.

Saksikan Vidio Pilihan Berikut: