Liputan6.com, Jombang - Berakhir sudah proses penangkapan MSAT (42) anak kiai di Jombang yang menjadi DPO kasus pencabulan sejumlah santri. Anak Pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso itu menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (07/07/22) sekitar pukul 23.35 Wib.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan, pihaknya sejak pukul 08.00 Wib sudah melakukan negosiasi dengan orang tua MSAT. Kurang lebih 16 jam polisi berusaha untuk menjemput paksa palaku pencabulan itu dengan mencari diseluruh kawan pesantren.
"Akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri dan yang bersangkutan berada di sekitar ponpes. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Nico.
Advertisement
Baca Juga
Nico menambahkan, penangkapan MSAT berlangsung alot, terjadi beberapa kali kesepakatan namun tersangka selalu mengingkari. Pihaknya terpaksa melakukan upaya jemput paksa dan mendatangkan ratusan personel kepolisian karena MSAT tidak kooperatif dalam kasus tersebut.
"Upaya jemput paksa terhadap MSAT tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum atas kasus pencabulan ini. Proses yang kami laksanakan adalah proses pemenuhan alat bukti," ujar Nico.
Nico meminta agar semua pihak patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga akan memproses seluruh pendukun MSAT yang menghalang-halangi prose penangkapan.
"Biarkan penyidik bekerja dulu. Yang menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320 orang," sebut Nico.
Dia mengungkapkan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur pada Januari 2022. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelanjutan proses penegakan hukum terhadap MSAT.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan tersangka, supaya proses lebih lanjut bisa dilaksanakan. Sesegera mungkin kami berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Nico.