Liputan6.com, Malang - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya ditangkap. Pria yang juga motivator sekaligus pendiri Sekolah SPI itu saat ini sudah dibawa ke Lapas Lowok Waru Malang.
JEP ditangkap di rumahnya di kawasan Citraland oleh petugas gabungan Kejati Jatim dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Proses eksekusi tersebut tak berjalan mulus, keluarga JEP sempat menolak memberikan perlawanan hingga akhirnya mereka mau menurut dan membiarkan JEP ditangkap.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan terhadap pendiri Sekolah SPI itu dilakukan setelah terbitnya surat penetapan melakukan penahanan dari Majelis Hakim.
Advertisement
"Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim,” terang Mia, saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022).
Terkait tidak ditahannya JEP saat pelimpahan dari Polda Jatim kepada Kejati Jatim, Mia mengaku saat itu JEP bersikap kooperatif.
"Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik, kemudian saat dilimpahkan ke kejaksaan juga tidak dilakukan penahanan, karena dianggap kooperatif. Dan usai dilakukan setelah tahap 2 langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang," kata Mia.
Belakangan saat persidangan berlangsung, JEP beberapa kali kedapat mengintimidasi sejumlah saksi sebelum dihadirkan di persidangan. Intimidasi yang dilakukan oleh JEP adalah dengan membujuk keluarga korban, agar tidak bersaksi di persidangan.
"Sehingga ada orangtua korban yang tiba-tiba datang, dan mengatakan mereka tidak perlu lagi ke persidangan dan mencabut kesaksiannya," ungkap Mia.
Simak juga video pilihan berikut ini: