Sukses

Dalam Sebulan, 207 Anak di Bawah Umur di Probolinggo Menikah

Sepanjang 2022 bahkan sedikitnya ada 611 pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kraksaan.

Liputan6.com, Probolinggo - Sepanjang 2022, sedikitnya 611 pasangan di bawah umur mengajukan permohonan Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo. Ironisnya, sepanjang Juni saja, Pengadian Agama Kraksaan mengabulkan 207 permohonan pernikahan di bawah umur yang ada di Probolinggo. 

"Yang kami kabulkan selama Juni saja itu jumlahnya 207 permohonan. Karena memang yang daftar banyak," kata Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafiudin beberapa waktu lalu. 

Dia mengatakan, dispensasi kawin memang syarat untuk melangsungkan pernikahan jika usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun. Sebab, tanpa adanya pengabulan dispensasi kawin dari pengadilan agama maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan memproses pernikahannya.

"Kalau usianya belum 19 tahun, maka dianggap umurnya belum cukup untuk kawin. Dan ini masih banyak di Probolinggo," ucapnya. 

 

Pengadilan Agama Keraksaan tentu tidak serta merta mengabulkan setiap permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Syaifuddin mengaku ada banyak pertimbangan sebelum mengabulkan permohonan tersebut. 

"Perkara Dispensasi Kawin ini bisa dikabulkan jika kondisi mendesak. Atau karena memang orangtuanya yang sudah sangat mendukung, agar tidak terjadi hubungan di luar pernikahan," teranya.

Dia menjelaskan, kondisi mendesak yang dimaksud bisa berupa tuntutan dari keluarga yang menginginkan anaknya untuk segera menikah agar terhindar dari praktik perzinahan. Atau karena memang sudah terjadi hamil di luar menikah.

"Kebanyakan alasannya karena sudah sering berboncengan bareng. Jadi orangtuanya sepakat untuk segera menikahkan, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai sosial dan agama," terangnya.

Selain itu, sebelum mengabulkan permohonan DK, pihaknya juga mempertimbangkan faktor kesiapan orangtua untuk terus membimbing anaknya dalam mengarungi rumah tangga. Hal ini dilakukan agar tidak mudah terjadi perceraian, mengingat usianya dari pemohon DK masih muda.

"Orangtuanya harus siap membimbing, biar tidak sering bertengkar. Karena pertengkaran ini bisa menjadi faktor perceraian," ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Stunting

Terpisah Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Probolinggo, Anang Budi Yoelijanto mengaku menyayangkan tingginya angka pernikahan anak di bawah umur di wilayahnya. Sebab hal itu berpotensi meningkatkan prevelensi stunting.

"Potensi itu, terjadi karena mereka secara usia belum siap mempunyai anak, tetapi hamil. Pernikahan dini resiko stunting besar, karena usianya muda pengetahuannya tidak cukup baik untuk menghadapi kehamilan," kata Anang. 

Saementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Probolinggo, Sri Wahyu Utami juga mengaku sangat menyayangkat peningkatan signifikan pernikahan anak di bawah umur di Probolinggo. Pasalnya, yang menjadi pertaruhan adalah masa depan dari anak yang dilahirkan.

"Potensi lahirnya anak bermasalah dalam pernikahan di bawah dini itu memang tinggi. Karena pernikahan di bawah umur itu masuk dalam kategori ibu hamil beresiko," ucapnya terpisah.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: