Liputan6.com, Surabaya - Surabaya - Sidang perdana MSAT (42) pelaku pencabulan dan pemerkosa santriwati di Jombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. MSAT didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan tuntutan sesuai UU. Dia menegaskan tidak ada arogansi dari lembaga atau pihak manapun dalam pembacaan dakwaan itu.
Advertisement
Baca Juga
"Kami hanya ingin melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-undang," kata Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (18/7/22).
Mia menjelaskan, JPU mendakwal MSAT dengan pasal berlapis, mulai pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan. Seperti pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelas Mia.
Sebelumnya, Sidang terhadap anak Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang itu berlangsung secara online atau daring dan tertutup sejak pukul 09.20 Wib. MSAT mengikuti sidang secara online itu dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Dalam sidang itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menurnkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa MSAT. Kepala Kejaksaan Tingg Jawa Timur, Mia Amiati memimpin langsung kesepuluh jaksa gabungan, termasuk dari jaksa Kejaksaan Negeri Jombang.