Liputan6.com, Malang - Satu komplotan penipu dengan modus tuduhan penganiayaan anggota keluarga kerap terjadi di Kota Malang, Jawa Timur akhirnya diciduk polisi. Para pelaku ini sering menyasar para korban di berbagai titik keramaian seperti Alun-alun Malang dan Kayutangan Heritage.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang yakni SD (20), MLS (20), dan MASP (17). Para pelaku seringkali menargetkan pelajar dan wisatawan pengunjung Alun-alun Malang maupun kawasan Kayutangan Heritage yang bermain handphone sebagai korbannya.
Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengintimidasi korban, satu tersangka bertindak sebagai joki motor membawa korban ke lokasi tertentu. Serta satu orang adalah penadah hasil kejahatan.
Advertisement
"Hasil pemeriksaan, para tersangka sudah sebelas kali beraksi di berbagai titik seperti di Alun – alun, kawasan Kayutangan Heritage, Ijen Boulevard, dan tempat lainnya," kata Domingos, Senin, (18/7/2022).
Sebelum beraksi, komplotan penipu tersebut lebih dahulu mengincar calon mangsanya dengan target korbannya adalah pelajar maupun wisatawan.
Salah satu aksi mereka yakni saat komplotan itu menipu EFH dan BM, dua pelajar asal Pasuruan yang sedang berkunjung ke Malang.
Baca Juga
Â
Â
Â
Â
Â
Terungkap
Peristiwa itu bermula tatkala kedua korban sedang bersantai di dalam Alun-alun Malang sembari bermain telepon genggamnya. Salah satu anggota komplotan itu yakni SD kemudian mendatangi korban EFH dan menuduhnya telah memukul adik salah satu tersangka.
Pelaku lalu memaksa korban ikut untuk menyelesaikan masalah. Ia diminta menitipkan handphonenya ke rekannya yang ditinggal sendirian di Alun-alun Malang. Begitu korban dibawa pelaku lainnya menggunakan motor, pelaku datang kembali meminta handphone tersebut.
"Korban yang dibawa naik motor lalu ditinggal begitu saja. Dari situ mereka baru sadar jadi korban penipuan," ujarnya.
Kemudian EFH melakukan pengaduan ke Polsek Klojen atas kejadian yang dialaminya dengan menyebutkan lokasi serta ciri-ciri pelaku.
Padai Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di area Alun-alun dan setelah satu jam kemudian petugas kepolisian mendapatkan target yang telah intai.
Saat itu dilakukan pengamanan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Klojen guna dilakukan penyelidikan. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kedungkandang dan tidak memiliki pekerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial SD, MLS, dan MAS ini dojerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement