Liputan6.com, Surabaya - Sidang kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Much Subchi Azal (MSAT). Dalam sidang perdana itu, terungkap modus dari terdakwa sebelum menjalankan aksi bejatnya.
Sidang perdana yang digelar Senin (18/7/2022) itu, modus dari MSAT terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Dalam melancarkan aksinya, MSAT menyebut dirinya sebagai penjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu 'sayap'. Maksud dari istilah sayap tersebut adalah istri.
Advertisement
Agar 'sayap' tersebut menjadi dua atau lengkap, maka ia membutuhkan satu istri lagi. Dengan modus tersebut, MSAT memperdaya korban.
Dalam dakwaan tersebut, JPU juga menyampaikan kronologi kasus tersebut bermula. JPU menyatakan korban adalah salah satu dari 15 santri yang ditunjuk dan tergabung dalam kegiatan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) yang dibentuk terdakwa.
Baca Juga
Kejadian itu berawal pada 7 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, 15 santri yang sudah ditunjuk tersebut diperintahkan terdakwa berkumpul di Gubuk Sekretariat Puri Plandaan guna menerima materi dan pembekalan tentang RSTMC.
Setelah pembekalan materi yang berlangsung kurang lebih empat jam, terdakwa menyampaikan saksi NL akan diinterview yang pertama. Kemudian disusul korban MN di urutan kedua.
Selanjutnya pada Senin, 8 Mei 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, korban dipanggil terdakwa untuk dilakukan interview. Saat itulah terdakwa menyampaikan bahwa dia saat ini membutuhkan 'sayap' dengan artian mencari pendamping baru.
Terdakwa kemudian mengeluarkan bujuk rayu, akan menyucikan korban dengan syarat, korban harus melepas pakaiannya. Awalnya korban menolak, namun terdakwa mengatakan yang bersangkutan masih menggunakan akal.
Setelah melakukan sesuatu semacam ritual, terdakwa menyebut bahwa korban sudah sah menjadi istrinya, kemudian pencabulan pun dilakukan terdakwa pada korban MN. Selang sepuluh hari kemudian terdakwa pun melakukan perbuatan yang sama.
Perbuatan terdakwa yang kedua ini sempat mendapat penolakan dari korban. Akan tetapi terdakwa marah dan mengklaim sebagai Mursyid (pimpinan Toriqoh) sambil membanting puntung rokok di hadapan saksi dan melotot.
Penolakan korban tak diindahkan terdakwa, ia tetap melampiaskan nafsu birahinya dan korban mengalami trauma.
Pasal Berlapis
Dalam persidangan itu, MSAT didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan tuntutan sesuai UU. Dia menegaskan tidak ada arogansi dari lembaga atau pihak manapun dalam pembacaan dakwaan itu.
"Kami hanya ingin melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-undang," kata Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (18/7/22).
Mia menjelaskan, JPU mendakwal MSAT dengan pasal berlapis, mulai pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan. Seperti pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelas Mia.
Advertisement