Liputan6.com, Situbondo - Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan dugaan pembunuhan terhadap Nenek Riyani alias Fatima (80) yang dilakukan oleh Sahwani (44) anak kandungnya sendiri berlatar belakang perselisihan soal ikan bakar dan ikan goreng.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka. Saat itu ibunya (korban) menginginkan ikan itu dibakar, namun karena tersangka Sahwani terburu-buru harus mencari rumput, ikan itu digoreng dan terjadilah pertengkaran di dapur," kata AKBP Andi Sinjaya, Selasa (19/7/2022) dilansir dari Antara.
Sahwani yang tinggal satu rumah dengan korban di Desa/Kecamatan Jangkar Situbondo, lanjut kapolres, tersinggung dan marah dan tersangka langsung mendorong korban hingga jatuh tersungkur ke lantai tanah.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, saat korban membalikkan badan, tersangka kembali melayangkan pukulan ke wajah ibunya menggunakan batu bata, yang diambilnya dari tumpukan tungku. Tak puas dengan itu, Sahwani mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
"Tersangka kalap karena tersinggung dengan kalimat yang diucapkan korban," kata Kapolres Andi.
Â
Pemeriksaan Psikologi
Kapolres mengatakan tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) juncto 5 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) dilapisi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan psikologi tersangka dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaannya," ucapnya.
Dalam konferensi pers itu, tersangka Sahwani hanya bisa tertunduk dan pasrah apa yang ia perbuat hingga mengakibatkan meninggalnya ibu kandungnya sendiri.
"Saya sangat menyesal," kata Sahwani saat ditanya oleh Kapolres Andi.
Advertisement