Liputan6.com, Jombang - Nasib kurang beruntung dialami gadis berusia 14 tahun di Jombang, Jawa Timur. Gadis yang masih duduk di kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Santri itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan BD (51) ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan keluarga gadis itu tinggal di sebuah indekos, dimana ayah tirinya ini pengangguran. Kecurigaan muncul setelah gadis itu takut pulang kos sebelum ibunya juga pulang dari bekerja.
"Jadi korban memilih bermain ke rumah temannya sambil menunggu ibunya pulang kerja di pabrik sepatu," kata Giadi kepada wartawan, Rabu (20/07/22).
Advertisement
Baca Juga
Giadi menambahkan, ibu gadis itu curiga dengan prilaku anak yang berubah sejak awal Juni 2022. Gadis itu lalu ditanya mengenai penyebab dia takut pulang ke indekos sebelum ibunya ada disana.
"Korban akhirnya mengaku takut pulang ke tempat kos karena kerap dicabuli ayah tirinya," ujar Giadi.
Tidak terima dengan pencabulan yang dialami anaknya, ibu gadis itu melaporkan pelaku ke Polres Jombang pada 20 Juni 2022. Pelaku ditangkap polisi pada 11 Juli 2022 lalu dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang.
"Korban dicabuli ayah tirinya sejak 2018 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," ungkap Giadi.
Giadi menjelaskan sebelum melakukan pencabulan, pelaku lebih dulu memperlihatkan video porno ke korban di kamar kos saat istrinya sedang bekerja. Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"BD terancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Giadi.