Sukses

Berkah Hari Anak Nasional, 48 Anak Didik Pemasyarakatan di Jatim Terima Remisi

Pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Jawa Tumur memberikan remisi bagi sejumlah anak didik pemasyarakatan

Liputan6.com, Surabaya - Pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Jawa Tumur memberikan remisi bagi sejumlah anak didik pemasyarakatan. Ada 40 orang anak didik pemasyarakatan se-Jawa Timur yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji mengatakan penerima remisi tersebut tersebar di tujuh satuan kerja pemasyarakatan Jawa Timut. Pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022.

"Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar yakni ada 34 anak didik yang dapat remisi dimana satu di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," kata Zaeroji, Sabtu (23/07/22).

Zaeroji manambahkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Pemberian remisi kepada anak didik pemasyarakatan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

"Remisi sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi hari anak diberikan kepada anak didik atas dasar pertimbangan kemanusiaan," ujar Zaeroji.

Meski begitu, Zaeroji menjelaskan, setiap anak didik pemasyarakatan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan remis salah satunya adalah berkelakuan baik. Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi.

"Dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak didik pemasyarakatan supaya lebih baik di kemudian hari karena semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif," harap Zaeroji.

Saksikan Video Pilihan Berikut: