Liputan6.com, Jakarta Santriwati asal Tuban Jawa Timur korban pencabulan oleh anak kiai berinisial AH (21) akhirnya dinikahkan secara siri. Alasan nikah siri tersebut karena permohonan dispensasi anak dibawah umur masih di proses Pengadilan Agama Tuban.
Diketahui, santriwati korban pencabulan tersebut juga melahirkan seorang bayi hasil perbuatan cabul pelaku. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta menjelaskan, permohonan dispensasi lantaran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.
“Permohonan dispensasi nikah masih proses belum keluar, maka nikah siri terlebih dahulu, setelah itu baru nikah resmi,” tambah AKP Gananta, Senin (25/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nantinya akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Hasil pemeriksaan awal, AKP M Gananta kembali menerangkan hubungan mereka berdua ini suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
Bahkan, menurut keterangan saksi mereka telah menjalin hubungan asmara lama hingga akhirnya hamil diluar nikah dan melahirkan.
“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lahirkan Bayi
“Kita masih lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka,” beber AKP M Gananta.
Pemberitaan sebelumnya, seorang santriwati berinisial M (14) jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai desa di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban.
Aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak seorang kiai tersebut terjadi pada saat korban bermalam dan tidur di pondok pesantren.
Hingga akhirnya, korban hamil dan harus melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 Kilogram di puskesmas, Selasa (19/7/2022). Petugas dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, juga telah mendatangi rumah korban.
Hal tersebut untuk mendampingi kondisi korban dan petugas bersedia mendampinginya. Salah satu tujuannya agar trauma yang dialami korban tidak berlarut-larut.
Advertisement