Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap HS (51) pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 30 tahun penyandang tunawicara di Kota Probolinggo. Ternyata Pelaku pencabulan pada 24 Juni 2022 lalu itu masih masih tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, ibu korban melaporakan tindakan pencabulan yang dialami putrinya pada 25 Juni 2020. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Ibu korban mengetahui jika korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, korban menerangkan bahwa dia telah disetubuhi oleh HS dengan menggunakan bahasa isyarat", ujar Jamal kepada wartawan, Selasa (27/07/22).
Jamal mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku untuk mencabuli korban yakni mengajak korban masuk ke rumahnya, lalu memperkosanya. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp5 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Pelaku ditangkap pada tanggal 23 Juli setelah mengantongi dua alat bukti. Usai ditangkap pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Jamal menyebutkan, karena aksi pencabulan pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Hukuman bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," tutup Jamal.