Liputan6.com, Jember - Polisi menetapkan MD mantan Kepala BPBD Jember sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pemakaman jenazah Covid-19. MJ ditetapkan tersangka menyusul PS Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember yang saat lebih dulu ditetapkan.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, awalnya MD berstatus saksi dalam kasus ini. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta polisi untuk medalami kasus ini dengan memeriksa MD terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah kami periksa, dan juga kita minta keterangan dari saksi ahli pidana Tipikor, bahwasannya yang semula saksi dan didukung gelar saksi di Polda, bisa kita tetapkan dan naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dika, Rabu (27/7/2022).
Dika menambahkan, peran MD dalam kasusu ini sebagai Kepala BPBD Jember yang memimpin rapat dan menentukan kebijakan. Sebagai pejabat pembuat keputusan, MD menyetujui usulan PS untuk melakukan pemotongan honor pemakanan jenazah Covid-19.
"Pemotongan itu merupakan inisiatif dari tersangka PS. Diantaranya membuatkan seragam baju warna oranya. Juga kemudian diketahui, bahwa itu juga perintah dari tersangka MD," ujar Dika.
Dika menjelaskan, besaran pemotongan pemotongan honor pemakanan jenazah itu bervariasi. Pemotongan mulai 10 hingga 20 persen untuk tiap petugas pemakaman. Dimana honor untuk petugas pemakanan sebesar Rp100 ribu untuk setiap jenazah yang dimakamkan.
"Pemotongan honor petugas dan relawan pemakaman total sebesar Rp 282 juta," jelas Dika.
Meski berstatus tersangka dalam kasusu dugaan korupsi ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap MD dan PS. Karena mereka selama ini dinilai kooperatif.