Sukses

Terkait Vonis Hakim Lebih Berat dari JPU, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nyatakan Banding

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Chandrawathi menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonis suami istri itu lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonis suami istri itu lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16-2-2023).

Selain Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.

Menurutnya, informasi tersebut sudah masuk dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah nyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dikutip dari ANTARA.

Meski demikian, menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan secara terpisah.

Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding yaitu pada Rabu (15-2-2023), sedangkan FS, PC, dan RR pada Kamis (16-2-2023).

"Sedangkan FS, PC, dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023," katanya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim memvonis keempat terdakwa pembunuhan berencana tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pada Senin (13-2-2023), majelis hakim membacakan vonis pada Ferdy Sambo dengan hukuman mati, dan 20 tahun kurungan penjara kepada Putri Candrawathi.

Sedangkan pada Selasa (14-2-2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan 13 tahun kurungan penjara kepada Ricky Rizal Wibowo.

Terkait banding tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi serta Ricky Rizal, Arman Hanis dan Erman Usman belum memberikan tanggapan.

Beda halnya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, JPU nyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.