Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, tantangan di sektor kesehatan masih cukup besar. Masalah seperti terbatasnya akses ke layanan kesehatan, kualitas layanan yang tidak merata, biaya yang tinggi, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil masih menjadi perhatian utama.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah saat ini sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang komprehensif yang akan membawa perubahan positif yang signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa undang-undang harus bermaslahat untuk anggota, bukan hanya untuk Organisasi Profesi (OP) tapi juga untuk anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter termasuk bidan, dan paramedis lain.
Advertisement
Irma juga menggarisbawahi banyaknya informasi yang tidak benar mengenai RUU Kesehatan di masyarakat. Ia menilai selama ini terlalu banyak hoaks yang beredar.
"Justru RUU ini memberikan kemaslahatan bagi semua paramedis, termasuk bidan, dokter, apoteker, perawat, semuanya ada disini," ujarnya.
Ia mengingatkan, RUU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi. Beberapa poin utama yang terkandung dalam RUU Kesehatan seperti, pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan.
Kemudian mempermudah proses penambahan kapasitas layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.
RUU Kesehatan ini juga dapat mendorong minat dokter-dokter muda karena RUU ini bertujuan mempermudah karier serta menambah perlindungan hukum bagi dokter.
"RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah memuat poin-poin yang justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karir mereka ke depan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka," kata Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr. Koko Khomeini.
Â
Pasal RUU Kesehatan
Dr. Koko menyebutkan, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU Kesehatan yang menyasar dokter-dokter muda. Salah satunya terkait perlindungan hukum.
Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU juga menambah pasal perlindungan baru untuk dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.
Selain itu, RUU Kesehatan juga mendorong pendidikan spesialis yang murah dan transparan. RUU kesehatan mengatur dua opsi terkait hal itu, melalui pendidikan di universitas dan melalui pendidikan di rumah sakit.
"Sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan menjadi lebih luas," jelasnya.
Lalu, terkait dengan penyederhanaan perizinan praktik, karena cukup satu izin untuk setiap 5 tahun dari yang saat ini ada dua izin untuk 5 tahun, di mana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup, tapi Surat Izin Praktik (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.
RUU Kesehatan adalah sebuah langkah penting yang perlu didukung bersama, memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan terstruktur untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Dukungan terhadap RUU Kesehatan juga penting untuk memperbaiki kesenjangan kesehatan antar daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui standar yang lebih ketat dan mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan.
Dukungan terhadap RUU Kesehatan juga akan berkontribusi dalam mencapai sistem kesehatan yang lebih baik, lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Â
Advertisement