Sukses

Advokat Senior Stefanus Gunawan Paparkan Peran Teknologi Informasi serta Media Sosial di Bidang Hukum

Kemajuan dunia teknologi digital yang berimbas kepada semakin cepatnya pelayanan di berbagai sendi kehidupan harus diimbangi dengan pelayanan di bidang hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kemajuan dunia teknologi digital yang berimbas kepada semakin cepatnya pelayanan di berbagai sendi kehidupan, menurut advokat senior Stefanus Gunawan dari kantor pengacara Stefanus & Rekan, harus diimbangi dengan pelayanan di bidang hukum.

Menurut Stefanus yang juga Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Ketua DPC Jakarta Barat, organisasi tempatnya bernaung bisa dijadikan role model atau sumber rujukan bagi sebuah institusi sebagai pelayan di bidang hukum.

"Peradi SAI saat ini telah bertransformasi begitu cepat mengikuti perkembangan Teknologi Informasi (TI). Jika sebelumnya hal-hal yang terkait dengan data hanya mengandalkan pada basis data manual, saat ini di Peradi SAI semuanya telah terkoneksi secara online," papar Stefanus yang juga sebagai Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia melalui siaran pers, Kamis (1/6/2023).

Basis data digital menurut Stefanus juga telah diterapkan Peradi SAI mulai dari pendaftaran advokat bahkan hingga ke pemilihan ketua umum. Dengan diterapkannya TI di dalam organisasi, membuat Peradi SAI lebih transparan dan akuntabel.

"Dengan diberlakukannya sistem information technology di Peradi SAI, saat ini praktik jual beli suara saat pemilihan ketua umum tidak terjadi kembali. Begitu juga dengan oknum yang mengaku-ngaku sebagai advokat, saat ini hal tersebut tidak akan terjadi lagi mengingat data base profesi advokat telah terkoneksi dengan baik," tandas Stefanus.

 

2 dari 2 halaman

Media Sosial

Lebih lanjut Stefanus yang pernah menerima penghargaan 'The Leader Achieves In Development Award' dari Anugerah Indonesia itu  menyoroti pentingnya peran media sosial (medsos) dalam menegakkan keadilan. Banyak kasus-kasus hukum diberbagai pelosok Tanah Air yang akhirnya terungkap ke publik melalui peranan medsos dan bisa teratasi berkat kemajuan teknologi.

"Dengan munculnya medsos seperti Facebook (FB), Instagram (IG), Twitter bahkan TikTok, hal ini sangat membantu para advokat dalam mengungkap kasus-kasus besar. Cukup banyak kasus-kasus yang melibatkan oknum aparat maupun pejabat yang diproses karena viral dimasyarakat," ungkap Stefanus yang telah berpengalaman di dunia advokat sekitar 30 tahun ini.

Media sosial saat ini lanjut Stefanus bahkan lebih efektif dibandingkan dengan peran seorang advokat dalam mengangkat, mem-viralkan, menginformasikan ke seluruh penjuru negeri dan memberi sangsi sosial bagi para pelaku pelanggar hukum.

Dengan lahirnya media sosial, Stefanus juga menambahkan bahwa sesungguhnya law enforcement atau penegakan hukum juga tercipta dengan sendirinya. "Di era reformasi dimana teknologi semakin berkembang, orang kuat yang kebal hukum sudah tidak ada. Orang-orang sekelas menteri, jenderal, jaksa, polisi, hakim serta anggota dewan saat ini semua sama di mata hukum," jelas Stefanus.

Kendati penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan, Stefanus yang pernah merasakan jasanya sebagai advokat dibayar dengan mangga, singkong dan keripik, mengaku bahwa penegakan hukum pada era reformasi jauh lebih baik dibandingkan dengan masa orde baru.

Sebagai advokat berpengalaman, Stefanus menegaskan dirinya tidak hanya melayani client besar yang membayarnya dengan rupiah dan dolar tetapi juga melayani kasus hukum rakyat jelata. "Tidak hanya kasus macet perbankan dengan nilai triliunan dan kasus korupsi besar, kasus kecil yang melibatkan rakyat miskin pun dengan bayaran kue tetap dilayani dengan baik," pungkasnya.