Liputan6.com, Jakarta Ratusan pemuda Banjarmasin mengadakan tasyakuran terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.Â
Mereka menggelar tasyakuran di salah satu resto di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.Â
Selain tasyakuran, para pemuda, millenial dan gen ZÂ Banjarmasin juga menggelae diskusi tentang bulan Sumpah Pemuda 28 Oktober.
Advertisement
Para pemuda, milenial dan Gen-Z berkumpul dengan semangat antusias dan optimistis menyatakan bahwa hari ini adalah kemenangan bagi generasi muda dan hadiah menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober.
"MK sudah tepat di awal dengan menerima gugatan daripada pemohon. Artinya MK berpihak kepada anak muda," kata Koordinator kegiatan Tasyakuran, Muhammad Ramadhani.Â
Menurut Ramadhani, pihaknya bersyukur dan menjadikan hari ini kado terindah bagi harapan dan mimpi anak muda.Â
Pihaknya berharap dengan putusan MK yang mengabulkan batas usia, akan mendorong generasi bertalenta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintah.Â
"Keinginan tersebut pun diungkapkan serempak oleh para pemuda. Putusan MK mencerminkan keberpihakan kepada kaum muda. Tentunya kami menyambut dengan bersyukur, Indonesia kelak akan muncul pemimpin muda yang sudah pasti akan kami dukung," ungkap kata Ramadhani.Â
Putusan MK
Ramadhani menambahkan, siapapun nanti pilihannya, generasi muda akan serempak di 2024 harus ada anak muda yang ikut andil pada kancah nasional.Â
"Kami milenial dan Gen-Z menyakini dan memahami bahwa regenerasi harus berlanjut dan harus bersiap diri. Belajar politik dan pemerintahan sudah menjadi wajib bagi generasi muda Indonesia, menjadi pelaku sejarah atau hanya menjadi penonton, hanya itu pilihannya," ungkap Ramadhani.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.Â
Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.Â
Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.Â
MK mengatakan, gugatan sebelumnya yang dilayangkan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS. Hakim Konstitusi menilai, perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.Â
Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ambigu. Karenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.Â
Menurutnya, hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Advertisement