Liputan6.com, Jakarta Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Banjarmasin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hasil putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.Â
Ketua Umum PC IMM Kota Banjarmasin Periode 2021-2022, M. Miftahurrahman mengatakan, sebagai sesama mahasiswa, Tamami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Almas.
"Tentu kami mengapresiasi Almas sebagai sesama mahasiswa. Almas punya dasar yang kuat dalam melakukan gugatan ke MK dan akhirnya gugatan tersebut dikabulkan," kata Tamami.Â
Advertisement
Baca Juga
Tamami juga mengatakan, putusan MK mengenai batasan usia calon Presiden dan wakil Presiden tersebut setidaknya mempunyai sisi positif. Yakni memberikan kesempatan kepada anak muda untuk mengikuti kontestasi politik di Indonesia.Â
Menurutnya, hal tersebut tidaklah masalah, apabila pemuda yang dimaksud merupakan pemuda yang berprestasi dan mempunyai ide, serta gagasan yang visioner.Â
"Ini kesempatan bagi anak muda yang berprestasi untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Ini harus dimanfaatkan oleh anak muda yang berprestasi," tuturnya.
Mahasiswa menilai, putusan MK tersebut bisa memberikan kesempatan bagi generasi muda, khususnya pemuda yang berprestasi untuk tampil di kancah politik nasional.Â
Mahasiswa
Pemohon dalam gugatan tersebut yakni Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (Unsa).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi Capres/Cawapres.Â
Almas meminta agar Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan syarat Capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat Pemilihan Umum.
MK membandingkan syarat usia Capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun Caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.Â
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.Â
MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun. Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
Advertisement