Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan mengklarifikasi kunjungan Pendeta Gideon Simanjuntak dan Istrinya, Amanda Zevanya ke Kantor Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan, kunjungan tokoh agama itu dengan istrinya hanya terkait Surat No. 539/HK.03/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024 perihal pernyataan informasi dalam Catahu (catatan tahun) 2018.
“Kalau kepada pelapor (dugaan kekerasan seksual) kami tidak tahu. Tapi kalau kepada kami, pertemuan ini tidak membahas kasus yang dilaporkan melainkan tentang Catahu (catatan tahunan),” ujar Mariana Amiruddin, Senin (10/6).
Advertisement
Pendeta Gideon Simanjuntak dituding melakukan pelecehan seksual pada 2017. Para korban membuat pengaduan kepada Komnas Perempuan dan tercatat pada tahun 2018.
Kuasa hukum korban berinisial J dan V, Yoris Defane mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pendeta Gideon.
“Langkah hukum sudah kami siapkan termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Pada waktu yang tepat kami akan segera melakukan upaya hukum,” ujar Yoris Defane.
Ia mengaku telah menangani perkara ini sejak April 2024. Sejak tahun 2017, para korban berjuang sendiri. Di tahun yang sama, korban lainnya membuat pengaduan kepada Komnas Perempuan.
Yoris Defane mengatakan, para korban seksual dari Pendeta Gideon ini sempat melapor kepada pimpinan di tempat terduga pelaku berkhotbah. Namun, lagi-lagi para korban gagal karena pelaku sangat berkuasa di tempat tersebut.
Pada 17 April 2024, Komnas Perempuan mengundang para korban untuk berdiskusi dan menyiapkan langkah-langkah hukum yang akan dilakukan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan, pihaknya menerima semua pengaduan yang disampaikan dan berupaya sepenuhnya untuk membantu korban sesuai mandat lembaga.
Pendeta Gideon Simanjuntak dan keluarganya mengaku sempat menjadi korban perundungan usai nama sang tokoh agama masuk dalam CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan tahun 2018.
Padahal nama yang tercantum dalam CATAHU bukan berarti sudah dinyatakan bersalah. Setelah aksi perundungan itu, Pendeta Gideon dan istrinya mendatangi Komnas Perempuan untuk memberikan klarifikasi.
Pendeta Gideon didampingi kuasa hukumnya, Johanes Eduard Aritonang. Setelah proses klarifikasi tersebut, Komnas Perempuan memperbaharui penulisan dokumen dengan menggantinya inisial pada CATAHU 2020.