Liputan6.com, Jakarta - Calon Wali Kota Batu, Jawa Timur Firhando Gumelar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pertanahan di Kota Batu. Sebab menurutnya, permasalahan pertanahan di Kota Batu yang tak kunjung usai malah merugikan banyak pihak, muai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor bisnis swasta.
Ia mengungkapkan sudah memiliki jurus-jurus jitu untuk mengurai dan mencari jalan keluar terkait permasalahan, konflik, dan sengketa pertanahan di Kota Batu. Sebab, jika permasalahan pertanahan di Kota Batu bisa selesai, ia meyakini seluruh pihak di Kota Batu akan merasakan dampak positifnya.
Baca Juga
"Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan melakukan kajian, kami berjanji akan mengurai dan sebisa mungkin menyelesaikan kasus pertanahan di Kota Batu melalui negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria 1960," kata Mas Gum sapaan akrabnya, Sabtu 26 Oktober 2024.
Advertisement
Ia mengakui bahwa persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kota Batu itu memang tidak mudah dan tidak bisa diselesaikan semudah membalik telapak tangan. Namun dengan kajian yang sudah ia miliki, serta menggandeng Kantor Pertanahan Kota Batu, BPN Pusat, hingga mengikutsertakan aparat penegak hukum, ia berharap bisa menyelesaikan secepatnya.
Baginya, dengan menyelesaikan atau mengurai kasus pertanahan di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu akan lebih mudah dalam membangun Kota Batu melalui cetak biru atau blue print masa depan. Penataan kota dengan rencana tata ruang wilayah yang jelas, bisa menjadikan Kota Batu lebih tertata dan maju.
"Kalau kita lihat di banyak kota wisata di luar Indonesia itu bisa tertata dengan baik wilayahnya, karena mereka ada blue print pembangunan yang modern dan berjangka panjang," jelasnya.
Menurutnya Kota Batu harus bisa melakukan itu juga. Sehingga pembangunan itu berkelanjutan sesuai dengan blue print yang sudah ada. Salah satu caranya, kita harus menyelesaikan permasalahan pertanahan ini dulu.
"Masyarakat harus mendapat jaminan akan kepastian hukum soal kepemilikan tanahnya. Kita coba uraikan dalam 5 tahun ke depan," katanya.
Â