Liputan6.com, Seoul Jika sebelumnya peraturan untuk memperoleh Tax Refund atau pengembalian pajak bagi turis hanya berlaku bagi pembelanjaan produk, maka mulai 1 April 2014 pemerintah Korea Selatan memberlakukan sistem ini bagi pemesanan kamar di sejumlah hotel.
Kebijakan insentif ini hanya berlaku bagi wisatawan asing yang tinggal minimal 2 malam di hotel yang sama, namun kurang dari 30 malam. Hingga kini, sebagian besar hotel di Korea Selatan sudah bergabung dalam program Kementerian Budaya, Olahraga, dan pariwisata Korea Selatan ini.
Proses untuk memperoleh Tax Refund melalui pemesanan kamar hotel ini hampir sama dengan ketika Anda membeli produk. Meski demikian, Anda harus mengisi nama hotel tempat tinggal Anda selama di Korsel sama dengan pemesanan yang sudah dilakukan. Anda perlu mengisi formulir konfirmasi tempat tinggal hotel sebanyak dua kali: satu lembar untuk Anda simpan, satu lagi disimpan oleh petugas untuk diverifikasi kembali.
Advertisement
Anda akan menerima kembali Tax refund, setelah verifikasi selesai dilakukan oleh petugas dan pemerintah. Setelah itu, dana pajak yang telah Anda bayarkan melalui biaya pemesanan kamar hotel dapat dikembalikan baik melalui tunai atau melalui rekening pribadi Anda.
Diperkirakan 15 juta wisatawan datang ke Korea Selatan sepanjang tahun 2013, sementara wisatawan domestiknya mencapai 17 juta orang. Diperkirakan total para wisatawan tersebut menghabiskan sekitar US$ 17,5 miliar untuk berbelanja di negara tersebut.
Belum didapat data yang pasti apakah pembelanjaan tersebut mencakup akomodasi hotel atau hanya berupa produk saja. Meski demikian, bisa dibayangkan berapa jumlah Tax Refund yang harus dikembalikan oleh pemerintah kepada wisatawan asing atas pembelanjaan tersebut.
Â
Baca Juga:
Lewati Terowongan Cinta Ini, Harapan Pasangan Akan Terkabul