Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi membuat banyak hal menjadi lebih mudah untuk dilakukan. Termasuk juga pembuatan paspor. Kini dengan adanya sistem online untuk membuat paspor, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga karena sebagian prosesnya dapat dilakukan melalui internet.
Untuk memberi gambaran pada para pembaca tentang pembuatan paspor dengan sistem online ini, Liputan6.com pada bulan Juni 2014 menerbitkan sebuah artikel mengenai hal itu. Berikut ini ditampilkan kembali gambaran tentang cara membuat paspor melalui sistem online.
Untuk membuat paspor secara online, kunjungi situs www.imigrasi.go.id untuk mengisi formulir aplikasi. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk hasil pindaian Pilih tanggal & kantor imigrasi tempat Anda akan membuat paspor.
Advertisement
Setelah formulir aplikasi dikirimkan, Anda akan menerima konfirmasi bukti permohonan. Cetak bukti permohonan itu. Saat datang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan bawalah kelengkapan dokumen untuk membuat paspor baik asli maupun fotokopinya. Proses pembuatan paspor di kantor imigrasi melibatkan tahapan wawancara hingga foto.
Untuk mengambil paspor, Anda perlu menunjukkan lembaran tanda pengambilan paspor, bukti identitas yang sah, dan tanda bukti pembayaran. Ambil paspor Anda pada hari yang telah dijadwalkan.