Liputan6.com - Dua perusahaan produk kecantikan kini tengah menghadapi perseteruan hukum terkait warna biru yang digunakan oleh masing-masing pihak. Dove dan Nivea memproses konflik kepentingan ini di pengadilan Jerman.
Isu tentang pentingnya penggunaan warna sebagai strategi marketing dan corporate branding menjadi hal yang mendasari gesekan antara Nivea dan Dove. Pada putusan tahun 2013 Dove dinyatakan memiliki hak untuk mengemas produknya dengan warna biru sebagaimana Nivea.
Saat itu dijelaskan bahwa untuk sebuah warna dapat didaftarkan sebagai salah satu identitas suatu produk, disyaratkan 75 persen warga Jerman mengasosiasikan warna biru dengan produk itu. Dan hasil survey saat itu menunjukkan bahwa hanya 58 persen warga Jerman yang mengasosiasikan warna biru dengan Nivea.
Advertisement
Namun demikian Nivea dinilai masih punya kesempatan untuk memenangkan kasus hak paten ini. Seperti dilansir dari situs berita Deutsche Welle pada Minggu (5/4/2015), Wolfgang Büscher yang merupakan ketua 5 hakim mengatakan bahwa hal itu mungkin bila pengadilan mempertimbangkan bahwa kriteria hak paten warna yang ditetapkan terlalu ketat.
Putusan final persoalan hak penggunaan warna biru ini akan dikeluarkan pada 9 Juni 2015. (bio/liz)