Sukses

Pendaftaran Cagar Budaya, Usaha Melindungi Aset Bangsa

Pendaftaran cagar budaya sangat penting dan tercantum dalam UU No 11 tahun 2010.

Liputan6.com, Jakarta Usaha Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan sosialisasi pendaftaran cagar budaya milik Indonesia terus dilakukan. Setelah melakukan promosi melalui sosial media dan menggelar pameran dalam Pekan Budaya Indonesia 2015 di Semarang beberapa waktu silam, kemendikbud juga menggelar Dialog Cagar Budaya yang mengangkat topik “Proses Penetapan Cagar Budaya”.

Menurut informasi yang didapat Tim Liputan6.com, Selasa (11/8/2015), dialog yang digelar di Gedung B Lawang Sewu, Semarang, tersebut menghadirkan tiga pembicara utama. Ketiga pembicara tersebut antara lain, Kacung Marijan (Dirjen Kebudayaan), Harry Widianto (Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman), dan Surya Helmi (Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional ).

Di hadapan para pendengar yang berasal dari berbagai komunitas budaya, perwakilan tim ahli cagar budaya nasional, hingga dinas kebudayaan, Kacung Marijan memberikan paparan mengenai pentingnya pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah. Bahkan dirinya juga mendorong agar berbagai dinas yang membidangi kebudayaan agar segera melakukan pendaftaran cagar budaya.

Pentingnya pendaftaran cagar budaya tercantum dalam UU No 11 Tahun 2010, yaitu untuk mengetahui jumlah kekayaan cagar budaya secara nasional, selain juga sebagai upaya perlindungan dan perawatan. “Saat ini sudah ada 32 Cagar Budaya Nasional yang sudah ditetapkan melalui keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan,” ujar Harry Widianto.

Lebih jauh dirinya mengatakan, pendaftaran cagar budaya dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara manual dengan mendaftarkan langsung ke kantor dinas yang membidangi kebudayaan, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Sementara cara kedua bisa dilakukan melalui daring di laman cagarbudaya.kemendikbud.go.id.

(ibo/igw)