Liputan6.com, Jakarta Kemendagri masih menyisakan 22 juta penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP, hingga pertengahan Agustus 2016 ini. Jumlah itu setara dengan 12 persen dari total 183 juta penduduk tanah air saat ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88 persen yang sudah terdata, sejak program menuju single identity ini diluncurkan sejak bulan Februari 2011.
“Monggo! Silakan datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Jadi dengan teknologi semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi! Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” ajak Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jakarta.
Kemudahan itu, menurut Zudan, diberikan agar 22 juta orang atau 12 persen penduduk itu segera mengurusnya. Jangan ditunda-tunda lagi, jangan meremehkan soal identitas. Apalagi proses sosialisasi pengurusan E-KTP ini sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2011.
Advertisement
“Perekaman E-KTP ini sangat penting! Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan public bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik. Pastikan Anda segera mengurus E-KTP,” jelas Zudan yang juga Ketua Umum Korpri –Korp Pegawai Republik Indonesia-- itu.
Kemendagri masih menyisakan 22 juta penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP, hingga pertengahan Agustus 2016 ini. Jumlah itu setara dengan 12 persen dari total 183 juta penduduk tanah air saat ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88 persen yang sudah terdata, sejak program menuju single identity ini diluncurkan sejak bulan Februari 2011.
Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memang sedang getol-getolnya sosialisasi E-KTP. Terutama bagi mereka yang masih belum sempat mengurus, atau belum tahu caranya.
“Gratis kok, tidak dipungut biaya sepeserpun. Tidak akan dipersulit, hanya menunjukkan copy KK, sudah bisa dilayani dengan baik. Selain itu penduduk juga bisa merekam dan mencetak E-KTP di Dinas Dukcapil manapun juga, tidak harus di wilayah domisilinya,” ungkapnya.
Tujuannya jelas, pertama untuk up date database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll.
E-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP Palsu. “Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,” jelas penghobi olahraga karateka ini.
Bagaimana jika ada penduduk yang masih ogah-ogahan mengurus E-KTP? Professor lulusan FH UNS Solo ini mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi public. Itu akan sangat merepotkan diri sendiri. Bahkan, Doktor dari Undip Semarang ini menegaskan bahwa Kemdagri akan sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016.
Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti diketahui, Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2 tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya.,” kata Zudan yangb juga Ketua Ikatan Alumni UNS itu.
“Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembeluan kartu perdana dll. Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan publik.
Bila penduduk yang bersangkutan ingin datanya diaktifkan maka harus datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman. “Tanpa perekaman data, maka yang bersangkutan tidak bisa diaktifkan’ tutur orang nomor satu di Organisasi Korpri itu.
Soal ketersediaan blanko KTP-Elektronik itu, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa blanko tidak pernah kosong dan saat ini tersedia cukup. “Hal ini penting saya jelaskan karena adanya isyu yang mengatakan blanko habis. Saat ini blanko itu saya jamin tersedia dan secara bertahap sampai akhir 2016 akan mampu memenuhi permintaan masyarakat. Bagi daerah yg habis blankonya silakan segera mengambil ke Ditjen Dukcapil,” katanya.
“Para Kepala Dinas Dukcapil juga harus lebih tangguh untuk menyelesaikan print ready record yang ditargetkan 1 sampai 2 bulan ini tuntas. Untuk itu bagi penduduk yang sudah merekam, tapi belum mendapatkan E-KTP, silakan menghubungi Dinas Dukcapil setempat. Para Kadis, saya instruksikan lebih aktif aktif turun mendata penduduk dan mengumumkan no hp yang dapat dihubungi oleh penduduknya," ujar Zudan.
(*)