Liputan6.com, Jakarta Desainer Prancis Pierre Cardin yang mematenkan produk fashion dengan nama dirinya harus berurusan dengan pengusaha asal Jakarta yang memakai nama sama untuk merek dagangnya. Pierre Cardin yang menetap di Paris memberikan kuasa kepada Ludiyanto untuk menggugat pengusaha lokal Alexander Satryo Wibowo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kala itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 9 Juni 2015. Tim Ludiyanto dari Pierre Cardin asal Prancis tak terima dan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung juga kembali menolak gugatan desainer kelahiran 2 Juli 1922 itu.
"Menyatakan menolak gugatan Penggugat (Pierre Cardin) tersebut atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," seperti melansir dari Mahkamahagung.go.id, Selasa (6/9/2016).
Advertisement
Penolakan kasasi oleh MA berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama adalah masa laporan yang kedaluwarsa. Pierre Cardin Indonesia sudah mendaftarkan mereknya dengan nomor IDM000028783 ke Direktorat Jenderal HKI pada tanggal 28 April 2010.
Sementara Pierre Cardin Prancis baru melayangkan gugatan pada 4 Maret 2015. Jeda waktu lima tahun termasuk dalam laporan yang kedaluwarsa.
“Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam waktu 5 tahun sejak pendaftaran merek. maka gugatan sekarang
telah kedaluwarsa karena telah ada rentang waktu lebih dari lima tahun
tahun."
Selain faktor gugatan yang kedaluwarsa, pertimbangan lain adalah tergugat Alexander Satryo Wibowo memiliki pembeda dengan mencantumkan kata-kata 'product by PT Gudang Rejeki' setelah nama Pierre Cardin. Meski begitu, Pierre Cardin tetap menuding jika Alexander Satryo Wibowo mengambil keuntungan dari merek yang sudah ada sejak tahun 1950 ini.
Â
Â