Liputan6.com, Jakarta Seorang petani dari Tiongkok yang hanya tamat sekolah tingkat tiga, memutuskan menghabiskan 16 tahun untuk mempelajari hukum. Hal ini ia lakukan untuk menggugat perusahaan kimia milik negara yang membuang polusi di kampung halamannya seperti merilis odditycentral.com, Rabu (15/2/2017).
Wang Enlin, yang berasal dari Kampung Yushutun, Provinsi Heilongjiang, Tiongkok, tidak akan melupakan tahun 2001. Di mana kampungnya dikelilingi oleh polusi limbah berbahaya dari perusahaan negara Qihua Group. Akhirnya Wang mengirimkan surat kepada perusahaan untuk komplain tentang polusi yang mereka buang. Namun saat bernegosiasi degan Qihua Group, mereka meminta bukti yang jelas siapa yang menyebabkan polusi tersebut mencemari kampungnya.
Baca Juga
Gandeng TNI, Perusahaan Ini Tanami Ratusan Hektar Lahan Padi untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Jangan Remahkan, Banyak Petani Jeruk di Kalbar Sukses Naik Haji hingga Kuliahkan Anak S3
AS-Indonesia Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Peternakan Sapi Perah, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
“Saya tahu saya benar, namun saya tidak tahu apa hukum yang mereka langgar,” ujar Wang yang kini berusia 60 tahun ini.
Untuk menyelesaikan masalah ini, cara termudah adalah menyewa pengacara, namun Wang dan segenap penduduk kampung tidak mampu melakukan hal tersebut. Akhirnya ia tidak menyerah dan memutuskan untuk belajar hukum dan mengumpulkan semua bukti tentang pencemaran selama 16 tahun.
Advertisement
Untuk belajar, Wang tidak memiliki biaya yang memadai dan harus membaca buku dari toko buku, menyalin semua informasi penting. Bahkan ia membujuk pemilik toko dengan sekarung jagung untuk membiarkannya membaca dalam toko. Wang juga membaca kamus untuk mengerti kata-kata yang tidak dipahami dan membagikan ilmunya dengan seluruh tetangga yang menentang Qihua Group.
Akhirnya tahun 2007 sebuah kantor hukum yang punya spesialisasi lingkungan memutuskan membantu Wang, karena berani menentang perusahaan kimia dengan ganti rugi sekitar 2 miliar Yuan, atau Rp 3 triliun. Mereka juga setuju membantu masyarakat mengirim petisi ke pengadilan, setelah melihat semua bukti yang sudah terkumpul selama enam tahun.
Namun persidangan baru dimulai sekitar tahun 2015 mengingat berbagai hal yang tidak diketahui. Tapi masyarakat Yushutun sudah bisa berbangga, karena mereka menang di Pengadilan Negeri Angangxi, Tiongkok, yang mewajibkan perusahaan membayar 820 ribu yuan, atau Rp 1 miliar kepada masyarakat. Perusahaan juga wajib memberisihkan semua polusi yang telah dibuang di kampung selama 16 tahun.
Menurut prediksi, seluruh limbah yang telah dibuang mencapai 20 ribu ton setiap tahunnya yang melingkupi area 70 hektar. Wang juga berhasil membuktikan danau yang sudah berpolusi sehingga tidak bisa digunakan lagi. Meski pihak Qihua telah mengajukan banding, tetap saja Wang dan 55 keluarga yang ikut serta dalam peradilan terus berjuang untuk menang.