Liputan6.com, Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu tujuan wisata domestik favorit banyak orang. Demi kenyamanan para wistawan yang datang, berbagai hiburan tersaji bagi wisatawan yang datang ke kota gudeg ini.Â
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (sat pol PP) GBPH Yudaningrat mengatakan saat ini marak pengamen angklung yang ada di perempatan lampu merah. Hal ini tidak sesuai dengan undang-undang yang ada yaitu UU lalu lintas. Walaupun pengamen angklung ini dapat menghibur wistawan, namun harus diatur demi kenyamanan dan ketertiban. Termasuk bagi gepeng, pengemis yang ada di sekitar persimpangan lampu merah.
"Peringatan sudah dua kali karena uu lalu lintas tidak boleh. Tidak boleh ada kegiatan di jalan. Walikota bupati segera menindkalanjuti penempatan pengamen angklung karena kemarin diperbolehkan oleh kepala dinas pariwisata tapi angklung bukan adat istiadat yogya," ujuarnya di kompleks Kepatihan Selasa (7/3/2017).
Advertisement
Gusti Yuda mengatakan pihaknya sudah memberikan saran kepada pengamen jalanan angklung ini untuk ditata oleh Bupati dan Walikota. Yogyakarta menerima semua budaya yang dari luar, namun penempatan aktifitas budaya ini juga harus sesuai dengan aturan. Sehingga pengamen angklung ini akan ditempatkan di tempat kegiatan ekeonomi di pasar, atau di area depan toko tempat wisata.
Gusti Yudo mengatakan saat ini Satuan Polisi Pamong Praja telah menegakkan perda yang ada di Pemda DIY. Anggota Sat Pol PP DIY yang berjumlah 128 orang ini selalu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja kota dan kabupaten terkait pengamen angklung. Pihaknya akan segera bertemu dengan walikota dan bupati terkait keberadaan pengaman angklung di jalanan kota Yogyakarta ini.
(Yanuar H)