Liputan6.com, Jakarta Tiap orang butuh paspor untuk bisa berkunjung ke negara lain, termasuk anak-anak yang baru lahir sekalipun. Namun banyak orang belum tahu, proses pembuatan paspor orang dewasa berbeda dengan paspor untuk anak-anak. Orangtua perlu mendampingi anak di bawah umur saat ingin membuat paspor.
Dalam hal ini, orangtua perlu memperhatikan betul paspor bagi anak-anak mereka, termasuk tanggal kedaluwarsa. Pasalnya banyak rencana perjalanan wisata berantakan lantaran orangtua tak acuh dengan paspor anak.
Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan saat membuat paspor untuk anak-anak, seperti yang disusun tim travel Liputan6.com, Jumat (12/5/2017).
Siapkan Dokumen
Seperti yang tertera dalam laman resmi Kantor Imigrasi, Anda perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, ayah atau ibu, si anak yang masih berlaku. Jika orangtua berada di luar negeri dalam waktu lama, sertakan surat keterangan pindah ke luar negeri. Dokumen lainnya yang juga perlu dipersiapkan adalah akta kelahiran, dan buku nikah orangtua. Ingat, semua dokumen tersebut harus dalam bentuk asli, bukan fotokopi.Â
Temani Sang Anak Langsung ke Imigrasi
Jika ingin pembuatan paspor sang anak berjalan lancar, kedua orangtua perlu berperan aktif menemani anaknya ke imigrasi. Jika Anda bukan orangtua kandung sang anak, Anda perlu memiliki surat kuasa dari orangtua yang bersangkutan. Tanpa surat kuasa tersebut, pihak imigrasi tidak akan memproses pembuatan paspor.
Isi Formulir Pembuatan Paspor
Paspor untuk anak berlaku bagi mereka yang berusia 0-17 tahun, atau mereka yang belum memiliki KTP. Saat membuat paspor anak, Anda juga perlu mengisi formulir seperti biasa. Begitu pun dengan biaya pembuatan, tidak ada bedanya dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa, yaitu Rp 300 ribu untuk 48 halaman paspor biasa, dan Rp 600 ribu untuk paspor elektronik.
Â
Baca Juga
Advertisement